Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
D'On, Jakarta,- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah atas kasus Narkoba yang menjeratnya.
"Menyatakan Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Atas dasar itu kami meyakini Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana Mati dengan perintah tetap ditahan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti melakukan pelanggaran bersama ke empat terdakwa lainnya menghilangkan barang bukti dan mengganti narkoba jenis sabu dengan tawas dan kemudian barang bukti tersebut dijual pada bandar narkoba untuk keuntungan pribadinya.
"Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa berupaya mencari keuntungan pribadi mereka melakukan menghilangkan barang bukti dan melakukan penjualan terhadap bandar narkoba, sehingga apa yang mereka lakukan adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum," tegas JPU dalam persidangan.
JPU juga menjelaskan dari fakta persidangan, terdakwa Teddy Minahasa dianggap telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Hal yang meringankan terdakwa tidak ada sehingga kami menuntut yang bersangkutan dengan hukuman sebagaimana diterangkan tadi," tandasnya.
Tuntutan terhadap Teddy ini sebanding dengan tuntutan terdakwa lain yang terjerat dalam kasus narkoba ini.
Di mana mantan kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (27/3/2023) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Sedangkan tersangka Linda Pujiastuti atau Linda yang dianggap cepu dan sebagai pengedar besar narkoba dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Sementara Syamsul Ma'arif yang dituduh sebagai bandar narkoba dituntut dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
#TeddyMinahasa #Narkoba #Sabu #hukum