Breaking News

AG Kekasih Mario Dandy Ditempatkan di LPKA Selama 4 Tahun


D'On, Jakarta,-
 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun. Kekasih Mario Dandy Satriyo itu terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David (17).

"Menyatakan anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syarief menjelaskan, untuk hal memberatkan dipastikan karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini bersama-sama tersangka lainnya yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menyebabkan luka berat.

Untuk hal yang meringankan, menurut Syarief lantaran usia AG masih muda, maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga mereka menuntut AG dengan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Kemudian terhadap tuntutan ini, persidangan ditunda besok pagi (Kamis, 6/5/2023) untuk acara pembelaan dari pihak penasihat hukum anak berkonflik dengan hukum," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum D Mellisa Anggraini menambahkan JPU menyampaikan ada 10 unsur secara faktual yang membuktikan keterlibatan anak AG dalam kasus tersebut.

"Dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu," ujar Mellisa.

Dengan demikian, Mellisa sebagai kuasa D menyatakan tuntutan tersebut sudah optimal dan sesuai yang diharapkan pihak keluarga.


(*)

#MarioDandy #AgnesGracia #DavidOzora #Hukum