Prostitusi Online, 2 Wanita Asal Maroko dan Uzbekistan Ditangkap
D'On, Jakarta,- Pihak Imigrasi Jakarta Barat mengamankan dua orang wanita warga negara asing asal Uzbekistan dan Maroko, yang melakukan praktik prostitusi online sejak satu minggu terakhir.
RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) asal Maroko menjajakan dirinya melalui sebuah website, dengan tarif US$ 160 USD sampai dengan US$ 1000 untuk satu kali berkencan.
Petugas menangkap kedua WNA tersebut di dua hotel yang berbeda di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dengan cara undercover buying atau berpura-pura menjadi pemesan jasa prostitusi.
RZ (27) ditangkap pada tanggal 17 Maret 2023 di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Tamansari, sementara MBS (24) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, keduanya masuk ke Indonesia sejak tanggal 4 Maret 2023 lalu dengan menggunakan visa kunjungan. Penangkapan tersebut hasil operasi penegakan hukum keimigrasian setelah mendapatkan laporan dari warga adanya praktek prostitusi yang melibatkan WNA.
"Kedua warga negara asing ini, melakukan pelanggaran keimigrasian, jadi didapati melakukan prostitusi online sehingga hal ini menjadi bagian daripada tugas fungsi kita, kita amankan dan kemudian juga kita lakukan penegakan hukum", ujar Silmy Karim di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Selian mengamankan kedua WNA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah paspor, satu kuitansi pembelian visa, uang tunai sebesar US$ 200, dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, serta dua telepon genggam milik kedua WNA.
Keduanya melanggar Undang-undang No.6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindak administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian ataupun dilanjutkan ke ranah hukum.
#PSK #ProstitusiOnline #PSKUzbekistan #PSKMaroko