Sesuai SK BAZNAS Kota Padang, Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Bagi Warga Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah mengeluarkan surat keputusan terkait besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang tahun 1444 Hijriyah. Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang.
Besaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras solok sebesar Rp 40 ribu, beras anak daro sebesar Rp 35 ribu, beras IR 42 sebesar Rp 32.500, dan beras Bulog sebesar Rp 27.500. Sedangkan besaran fidyah Rp 20 ribu per hari masing-masing orang.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Padang Sintaro Abe saat diwawancarai mengatakan, surat keputusan tersebut berlaku untuk seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Padang. Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan dengan barang dalam artian makanan pokok atau dengan uang.
“Tahun ini, zakat fitrah terbagi atas empat kategori. Yang pertama apabila dibayar dengan beras solok Rp 16 ribu per kilogram maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu. Beras anak daro Rp 14 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 35 ribu. Beras IR 42 Rp 13 ribu per kilogram zakat fitrahnya Rp 32.500, dan beras bulog Rp 11 ribu per kilogram maka zakat fitrahnya Rp 27.500,” jelas Abe.
Ia menambahkan, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dari bayi yang baru saja lahir hingga orang dewasa. Syaratnya beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyebutkan, zakat fitrah untuk tahun 1444 H/2023 perhitungannya tentu sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya, yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sementara itu, zakat fidyah ini adalah bentuk suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya, juga mesti dibayarkan apabila meninggalkan puasa dengan Rp 20 ribu per hari untuk per orang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, hal ini sudah berdasarkan keputusan Basnaz Kota Padang dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU no.23 tahun 2013, SE ketua no.02 tahun 2018 tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, dan landasan lainnya.
Selanjutnya, ia mengimbau untuk masyarakat yang wajib membayar zakat dapat membayarkan zakatnya ke Baznas. Selain zakat fitrah dan fidyah, di Baznas juga bisa membayarkan zakat mal dengan batas nisab yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Provinsi Sumatera Barat dengan standar 85 emas atau sekitar 2,5 persen.
#ZakatFitrah #Fidyah #Padang #Sumbar #BaznasKotaPadang