Terjebak, Maling Minimarket di Bogor Ditinggal Kawanannya
D'On, Bogor (Jabar),- Sekawanan maling beraksi menjarah sebuah minimarket di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi maling ini gagal karena bukannya memperoleh barang, pelaku justru terjebak di dalam minimarket. Satu pelaku berhasil ditangkap dan dua lagi kabur. Uniknya, sang pelaku sama sekali tak melakukan perlawanan saat ditangkap warga bersama polisi karena dirinya sudah semalaman terjebak di dalam.
Dari rekaman video amatir ini terungkap bagaimana seorang pencuri berinisial N (26) tak mampu berbuat apa-apa saat ditangkap warga bersama polisi tak berseragam.
Dari keterangan warga, kejadian ini bermula saat pelaku bersama dua rekannya berusaha menggasak sebuah minimarket di Jalan Raya Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjelang subuh, Minggu (2/4/2023). Pelaku awalnya mengincar sebuah mesin anjungan tunai yang berada di dalam minimarket.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengungkapkan aksi pelaku diawali dengan masuk setelah menjebol atap dan plafon minimarket dan langsung berusaha menjarah mesin ATM.
"Pas baru berusaha membuka ATM, langsung alarm berbunyi, sehingga maling kebingungan," ungkap Sumijo.
Sirine alarm ini langsung membuat warga mendatangi lokasi kejadian, warga pun mengepung lokasi sementara dua pelaku yang berada di luar kabur.
"Karyawan minimarket melapor ke kami, sehingga kami langsung mengevakuasi pelaku," lanjutnya.
Sementara itu penjaga minimarket Nur Alfiah mengungkapkan aksi pencurian ini awalnya terdeteksi dari CCTV minimarket secara online sehingga posisi pelaku di dalam diketahui petugas.
"Kan saya bertugas pagi. Pas pukul 04.00 ditelepon dari pusat, ada maling yang masuk, terus kami lapor polisi," ungkap Nur Alfiah.
Pelaku langsung dibawa ke markas Polsek Rumpin untuk dilakukan penyidikan, sementara dua pelaku lain yang kabur masih dilakukan pengejaran. Atas kasus ini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP JO 53 KUHP.
#Maling #Pencurian #Kriminal