Usai Lebaran Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Kota Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Usai lebaran, petugas satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima ( PKL) yang melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Jumat (28/4/23).
Sebelumnya, para PKL ini sudah sering ditertibkan Satpol PP, namun masih juga ada yang meninggalkan barang daggangannya di atas fasum dan Trotoar.
Penertiban ini dipimpin langsung Dasril Tafria, Kabid Trantibum dan jajarannya, petugas melakukan pengawasan dan penertiban di empat lokasi yang berbeda.
Penertiban dan Penegakan Perda ini kita lakukan di empat lokasi, pertama dikawasan Bandar Gereja, Jalan Diponegoro, Sepanjang Jalan Samudera dan Kawasan Imam Bonjol.
"tempat-tempat tersebut sudah sering kita tertibkan, hari ini kita bawa lapak-lapak yang ditinggal pemilik, berupa tenda, terpal, meja, beserta kursi dan kita bawa untuk diamankan ke Mako Satpol PP untuk di proses sesuai aturan," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Saat petugas melakukan penertiban di kawasan Samudra, sempat terjadi perlawanan dari para PKL, mereka tidak terima ditertibkan.
"Alhamdulillah, penertiban berjalan lancar, meski ada perlawanan dan kami tetap mengutamakan tindakan yang humanis, keberadaan para pedagang disana kerap mengganggu pengguna jalan dan menempatkan barang dagangannya hingga sampai pada badan jalan," tuturnya.
Selain menyita barang milik PKL, petugas juga memberikan surat panggilan kepada para pedagang yang melanggar, untuk datang ke Mako satpol PP.
"Kami menghimbau kepada para pedagang agar tertib dan mematuhi peraturan sudah berlaku, jangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan atau diatas fasilitas umum lainnya, karena itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum," harapnya.
(*)
#PKL #Padang #SatpolPP