Breaking News

5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara


D'On, Jakarta,-
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy juga turut dilaporkan atas dugaan pencabulan.

Adapun sosok yang melayangkan laporan tersebut tak lain adalah mantan pacarnya yakni AG. Kini, dugaan pencabulan oleh Mario tersebut telah hampir mendekati penyelesaiannya.

Polisi kini sudah menemukan unsur pidana di laporan tersebut dan mempersiapkan pasal untuk menyangkakan Mario Dandy.

Berikut fakta terkait perkembangan kasus pencabulan oleh Mario Dandy.

Kasus naik penyIdikan, polisi temukan unsur pidana di laporan AG

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/5/2023) mengungkap pihaknya telah menemukan unsur pidana terhadap Mario.

Berkaca dari temuan polisi, kini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario naik ke tahapan penyidikan.

Hengki memaparkan bahwa berdasarkan kesimpulan gelar perkara yang dilaksanakan Jumat kemarin, ada indikasi kuat unsur pelanggaran pidana yang menanti Mario.

Alat bukti tercukupi

Hengki turut memaparkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup usai menanggapi laporan AG.

Polisi juga telah menerima beberapa keterangan dari para saksi yang digunakan untuk perkembangan ke tahapan penyidikan.

Mario langgar pasal perlindungan anak

Lebih lanjut Hengki membeberkan unsur pidana yang dilanggar oleh Mario Dandy.

Adapun anak laki-laki dari eks pegawai Direktorat Pajak ini dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy terancam dikurung 15 tahun penjara

Mario Dandy kini terancam menghabiskan 15 tahun masa depannya di balik bui.

Berkaca dari pasal tersebut, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana yang dipaparkan oleh Hengki.

Video Mario Dandy sempat viral, polisi tegaskan editan

Terpisah, Mario Dandy juga didera isu viral di tengah naiknya kasus pencabulan yang dilayangkan kepadanya.

Sempat beredar video viral yang mempertontonkan Mario Dandy memasang dan melepas borgol kabel yang terikat di tangannya.

Terkait isu tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dimintai konfirmasi menegaskan bahwa video tersebur merupakan editan.

Trunoyudo berkelit bahwa video tersebut adalah hasil penggabungan antara dua video yang menunjukkan peristiwa berbeda.

Kala video beredar, Trunoyudo juga menegaskan Mario Dandy sedang dalan pengawasan ketat di Rutan.


(*)

#Pencabulan #MarioDandy #AgnesGracia