Breaking News

Divonis Seumur Hidup, Anggota TNI Menangis Dipersidangan


D'On, Medan (Sumut),-
Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua prajurit TNI. Keduanya, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan tersandung kasus membawa narkotika 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, seperti dikutip Antara, Senin (29/5).

Bak jatuh tertimpa tangga, sudah dipecat dari TNI, keduanya kini dihantui menua di balik jeruji besi seumur hidup.

Usai mendengar vonis hakim, Sertu Yalpin Tarjun terlihat menangis tersedu-sedu. Sertu Yalpin duduk di kursi roda, sedangkan rekannya, Pratu Rian berdiri di sebelahnya terlihat mengusap air mata usai vonis hakim.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," katanya.

Rupanya, ini merupakan kali kedua terdakwa menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, mereka sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Tdrkait vonis hakim, Sertu Yalpin masih pikir-pikir untuk ajukan banding. Sedangkan, Pratu Rian langsung menempuh upaya banding.

Sementara itu, oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

(mdk/rhm)

#TNI #TNIKriminal #Narkoba #Sabu #Ekstasi