Breaking News

Heboh Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM Bela Begini

Gambar ilustrasi (net)

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut mengizinkan ekspor pasir laut. Sontak, keputusan Jokowi ini pun mendapat berbagai respons dan penolakan karena dikhawatirkan akan berbahaya bagi lingkungan. 

Menanggapi hal itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut.

"Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga," kata Menteri ESDM, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).

Dia menjelaskan sedimen yang terjadi di dasar laut membuat pendangkalan alur pelayaran dan membahayakan bagi kapal yang melintas. Hal ini banyak terjadi yang dekat lintas pelayaran seperti yang terjadi di Selat Malaka sampai selat antara Batam dan Singapura.

Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga menurutnya lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran.

"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau nggak? Supply demand pasti ada," kata Arifin.

Di sisi lain, Arifin masih enggan menyebutkan negara mana saja yang berpotensi menjadi pasar pasir laut dari RI, Ia menyebut negara seperti Singapura pasti membutuhkan.

"Ya Singapura pasti butuh," sebutnya.

Seperti diketahui, PP No 26/2023 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu, meski untuk pelaksanannya masih harus menunggu ketentuan yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP). 

Dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) PP tersebut, Jokowi merestui pemanfaatan termasuk untuk ekspor hasil sedimentasi laut, diantaranya pasir laut. Di mana disebutkan pada pasal 9 ayat (2) huruf (d), ekspor diizinkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, ekspor pasir laut sebelumnya sudah dilarang pemerintah sejak 10 tahun lalu. Tepatnya larangan itu diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. 

Meski, SK itu sebenarnya juga masih memberi peluang keran ekspor bisa dibuka kembali.

"Penghentian ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil serta telah adanya penyelesaian penetapan batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura," tulis SK tersebut seperti dikutip media ini, Selasa (30/5/2023).


(dce/cnbc)

#EksporPasirLaut #Sedimentasi #MentriESDM #nasional