Proporsional Terbuka atau Tertutup, PDIP Siap Apa pun Putusan MK
D'On, Jakarta,- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak khawatir dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi ketentuan sistem pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PDIP, kata Hasto, siap melaksanakan putusan MK apa pun hasilnya, yakni tetap menggunakan proporsional terbuka atau kembali ke sistem proporsional tertutup.
"PDIP selalu siap baik pemilu legislatif dengan daftar terbuka maupun tertutup," ujar Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
PDIP, kata Hasto, selalu mendorong pelembagaan partai. Dari situ, kata dia, PDIP mampu menghadirkan kader-kader terbaik untuk menjadi pemimpin Indonesia ke depan. Kader PDIP, seperti Ahmad Basarah, Bambang Wuryanto, Pramono Anung, dan Ganjar Pranowo lahir dari proses pelembagaan partai dengan kaderisasi.
"Meskipun PDIP berdasarkan aspek-aspek strategis dan juga untuk mendorong pelembagaan partai politik, kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," tegas Hasto.
Diketahui, hingga saat ini, MK belum mengagendakan sidang pengucapan putusan uji materi ketentuan sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
"Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono dilansir dari Beritasatu.com, Minggu (28/5/2023).
Sidang pemeriksaan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu tersebut sudah rampung. Selanjutnya, kesimpulan para pihak akan diserahkan pada 31 Mei 2023. Kemudian majelis hakim membahas dan memutus dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak. Setelah itu, dibahas dan diputus oleh majelis hakim, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," katanya.
Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.
"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.
Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.
(B1)
#SidangMK #PDIP #SistemPemilu #Pemilu2024