Breaking News

Suara Lantang 8 Fraksi DPR ke MK Terkait Sistem Pemilu Coblos Partai


D'On, Jakarta,-
Sebanyak delapan fraksi DPR menyampaikan pernyataan keras kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika mengubah sistem pemilu melalui putusannya dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem pemilu yang hanya mencoblos partai politik.

Kedelapan fraksi menyebutkan 300.000 bakal calon anggota legislatif dari 15 partai politik peserta Pemilu 2024 akan kehilangan hak konstitusionalnya.

"Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara kepada KPU. Setiap partai politik calegnya itu dari DPRD kabupaten/kota, DPR RI jumlahnya kurang lebih 20.000 orang. Jadi kalau ada 15 partai politik itu ada 300.000. Mereka ini akan kehilangan hak konstitusionalnya, kalau dia pakai sistem tertutup," ujar Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers delapan fraksi DPR minus PDIP terkait penolakan sistem proporsional tertutup di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain Kahar, konferensi pers ini dihadiri oleh Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman; Waketum PAN, Yandri Susanto; Ketua Fraksi Nasdem, Roberth Rouw; Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subchi; Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia; Ketua Fraksi Demokrat, Edhy Baskoro atau Ibas; Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay; dan Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

Kahar menegaskan MK perlu mendengarkan aspirasi masyarakat yang minimal terlihat dari sikap 8 fraksi di DPR. Menurut dia, mayoritas publik menginginkan agar tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," tegasnya.

Menurut dia, bakal caleg yang sudah mendaftar ke KPU melalui partai politik juga bisa meminta ganti rugi jika sistem pemilunya dipaksakan tertutup. Hal ini mengingat, bakal caleg sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit mengurus administrasi pendaftaran.

"Kalau mereka memaksakan, mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300.000 orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK," tegas Kahar.

Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhy Baskoro Yudhoyono alias Ibas juga mengingatkan MK mendengarkan aspirasi masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi. Menurut Ibas, penolakan terhadap sistem proporsional tertutup sudah berlangsung lama.

"Mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya, agar kita fokus bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika, yang jujur dan adil, transparan kepada semua masyarakat ini berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Ibas.


(B1)

#DPR #MK #SistemPemilu #nasional #PemiluCoblosPartai