Tutup Ruas Trotoar Sejumlah PKL Ditertibkan
D'On, Padang (Sumbar),- Akibat menutupi seluruh ruas trotoar hingga menyebabkan terganggunya akses masyarakat pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), senin, (22/5/23).
Dijelaskan Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, PKL tidak mengindahkan teguran petugas yang mendapati Pelanggaran Perda di Kawasan Jalan Diponegoro, Hos Cokroaminoto dan Kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang, akhirnya ditertibkan Satpol PP Kota Padang.
"Ada pedagang yang baru dan ada juga pedagang yang sudah sering ditegur petugas, karena PKL telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum," ujar Mursalim.
Ia menambahkan, sebenarnya Satpol PP lebih mengutamakan pendekatan secara kekeluargaan ketimbang penertiban.
"Karena tidak mengindahkan teguran secara lisan maupun tulisan, terpaksa dilakukan penertiban, agar trotoar kembali bisa digunakan oleh masyarakat untuk jalan kaki," tuturnya.
Mursalim, meminta kepada pedagang yang ada di Kota Padang, agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan, agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
"Ayo, kita kembalikan fungsi trotoar dan mari kita jaga Trantibum di Kota Padang," harapnya.
(*)
#SatpolPP #Padang #PKL