Breaking News

Upah Minimum dan Problematika Dalam Hubungan Industrial

Desman Ramadhan

Dirgantaraonline.co.id,-
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Vide pasal 16 ayat (16) Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan).

Bahwa dalam kontek Hubungan Industrial upah adalah suatu hal yang penting untuk terciptanya hubungan Industrial yang yang harmonis dalam rangka mencipakan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan lingkungan perusahaan, baik itu dari pekerja/buruh dan pengusaha;

Dalam ayat 1 ayat (30) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan dan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah akan dilakukan.

Kebijakan upah minimum merupakan salah satu instrument untuk mewujudkan hak/pekerja atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Upah Minimun berfungsi sebagai jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum. Upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja. Kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada upah pekerja dengan tingkat upah di sekitar upah minimum, tetapi juga berdampak ke seluruh distribusi upah, harga, iklim usaha, dan penyerapan tenaga kerja. Penetapan upah minimum masih menghadapi kendala di antaranya mekanisme bersifat adhoc melalui Dewan Pengupahan pada daerah setempat. sehingga upah minimum sulit diprediksi dan diperhitungkan, dan malahan yang dikhawatirkan untuk penetapan upah pada tahun 2024, yang bertepatan menjelang pemilu ini, kata orang tahun politik akan rentan membawa dampak untuk kepentingan pada pemilu mendatang untuk meraup dari kalangan pekerja/buru, mudah-mudahan kekhawatiran ini tidak terjadi. Diharapkan penetapan pengupahan berdasarkan berkeadilan bagi pekerja/buru dan Pengusaha. 

Bahwa jika dicermati penetapan Upah Minimun untuk tahun 2022 didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), berdasarkan kepada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, melipiti : a. paritas daya beli, b. tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, data pertumbahan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenagakerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik.

Bahwa dengan perubahan dan penambahan variabel formula penghitungan kenaikan upah minimum tahun 2023. Pasal 26 ayat (7) PP Pengupahan mengatur formula penyesuaian nilai upah minimum yang bersifat alternatif, yakni formula berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Sementara, Pasal 6 ayat (2) Permenaker 18 tahun 2022 mengubah formula tersebut menjadi bersifat kumulatif dan menambah variabel penghitungan dengan rumusan, Penyesuaian nilai Upah Minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)) 

Keterangan: UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan. 

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan. 

Penyesuaian Nilai UM 

Inflasi 

α 

: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. 

Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). 

Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut: 

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya; 

b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya. 

Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol) 

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

Bahwa upah minimum dapat terdiri : a. Upah minumun berdasarkan wilayah Provinsi atau Kabupaten dan Kota. Bahwa Upah Minimun ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen). Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen). Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi (Vide Pasal 7 Permenaker R.I. No. : 18 TAHUN 2022 tentang Pengupahan)

Penetapan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Vide Pasal 7 Permenaker R.I. No. : 18 TAHUN 2022 tentang Pengupahan, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tertentu yaitu : 

a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau 

b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. 

Dalam hal syarat tertentu dimaksud diatas tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat menetapkan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Bahwa berdasar Pasal 88 C ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Penetapan Upah minimum kabupaten/kota Dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu mampu membayar upah minum dapat dilakukan penangguhan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. KEP.231/MEN/2003 tentang tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, harus disertai dengan :

a. naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;

b. laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;

c. salinan akte pendirian perusahaan;

d. data upah menurut jabatan pekerja/buruh;

e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan

penangguhan pelaksanaan upah minimum;

f. perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;

Adanya Penetapan upah minimum tentunya akan mempengaruhi kinerja dan perkembangan Perusahaan upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah didalam Pelaksanaaanya mengalami beberapa Hambatan antara lain:

1. Adanya perbedaan tingkat kemampuan dan likuiditas antar Perusahaan, meskipun disebut dengan upah minimum namun ternyata masih ada perusahaan yang sama sekali tidak mampu melaksanakan ketentuan besarnya upah minimum dan apabila dipaksakan akan mengakibatkan penutupan Perusahaan (lock out).

2. Akibat adanya penetapan upah minimum yang mengharuskan untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh para pengusaha dan akan memaksa terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan memandang perlu adanya efisiensi tenaga kerja

3. Pengawasan terhadap pemberlakuan upah minimum tidak dapat dilaksankan secara optimal, karena adanya factor pertimbangan dari kelangsungan hidup perusahaan yang diterapkan oleh yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan.

4. Penetapan upah minimum yang terlalu rendah akan menimbulkan gejola dari kalangan pekerja/buruh namun menguntungkan perusahaan dan meningkatkan daya tarik bagi invesator.

5. Penetapan upah minimum yang terlalu tinggi akan memberatkan pengusaha dan menurunkan daya tarik investor meskipun hal ini sangat menguntungkan pekerja/buruh.

6. Peninjauan besarnya upah minimum setiap tahun sekali mempunyai dampak psikologis bagi pengusaha, karena berpandangan bahwa suatu saat perusaahaannya tidak akan mampu beroperasi karena tingginya biaya tenaga kerja.


Oleh : Desman Ramadhan, SH

Ketua Bidang Hubungan Industrial DPP APINDO Sumatera Barat