Breaking News

13 Fakta Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu Berujung Proporsional Terbuka


D'On, Jakarta,-
 Uji materi undang-undang pemilu akhirnya berujung, berikut perjalanan 13 fakta terkait gugatan sistem pemilu yang berujung proporsional terbuka, Kamis (15/06/2023).

Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) simak 13 fakta perjalanan sistem pemilu yang menuai pro dan kontra.

Salah satunya muncul dari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Denny Indrayana mengatakan, kalau MK akan memutuskan sistem pemilu tertutup bukan terbuka.

Hingga akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang menguji ketentuan terkait aturan sistem proporsional terbuka.

Simak Perjalanan Gugatan Sistem Pemilu 2024

1. 14 November 2022

Menjelang pemilu 2024, sistem pemilu yang digunakan di Indonesia dianggap tidak ideal oleh sekelompok masyarakat. Hal ini membuat munculnya gugatan dari 6 orang warga dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK akan mengembalikan sistem pemilu di Indonesia menjadi sistem proporsional tertutup. 

Mereka berenam adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo), warga bernama Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), warga bernama Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), warga bernama Riyanto (warga Pekalongan), serta warga bernama Nono Marijono (warga Depok).

2. 23 November 2022

Usai gugatan diterima, MK pun memproses gugatan ini can menggelar sidang dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I. 

3. 7 Desember 2022

Setelah menggelar sidang pertama untuk jadwal pemeriksaan I, MK pun menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II

4. 20 Desember 2022

MK kembali menggelar sidang untuk jadwal ketiga dengan agenda pengumpulan keterangan dari DPR, Presiden, dan KPU.

5. 17 Januari 2023

MK kembali menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU lagi sebagai penguatan pada gugatan.

6. 26 Januari 2023

MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda yang sama, yaitu keterangan DPR, Presiden, serta KPU sebagai berkas penting dalam tuntutan sistem.

7. 9 Februari 2023

MK kembali menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU. Kali ini, pihak terkait pun berasal dari perwakilan KPU RI.

8. 16 Februari 2023

MK menggelar sidang ke-7 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni DPP Partai Garuda sebagai pihak yang mendukung sistem proporsional tertutup.

9. 23 Februari 2023

Lagi-lagi, MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu perwakilan dari partai PKS dan PSI.

10. 8 Maret 2023

MK juga menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yaitu dari pihak DPP PBB.

11. 5 April 2023

Sebagai penguat dalam tuntutan, MK pun menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.

12. 29 Mei 2023

Setelah melewati banyak persidangan untuk menguatkan gugatan dari para pemohon, MK pun akhirnya mengumpulkan semua kesimpulan dari berbagai fraksi partai.

13. 15 Juni 2023

MK membacakan putusan bahwa gugatan atas sistem proporsional terbuka yang dilakukan oleh para pemohon ditolak.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Demikian informasi tentang 13 Fakta perjalanan gugatan sistem pemilu 2024 berujung proporsional terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

[*]

#Pemilu2024 #FaktaPemiluTerbuka #MahkamahKonstitusi #nasional