3 Bocah di Bawah Umur Ditipu, Tergirur Kerja di Cafe, Kini Jadi Korban Perdagangan Orang hingga PSK
Ilustrasi
D'On, Bekasi (Jabar),- Tiga bocah di bawah umur bernasib malang lantaran tergur kerja di cafe dengan gaji yang tinggi, kini justru jadi PSK.
Niat awal bekerja di sebuah cafe di Bekasi untuk mencari uang, malah harus melayani pria hidung belang
Mereka merupakan korban dari perdagangan orang.
Ketiga korban tersebut ialah Amr (13), Anf (12), dan Adf (13).
Mulanya mereka ditawari oleh pelaku Ids (25) bekerja di salah satu cafe di Bekasi, Jawa Barat pada 10 februari 2023 dengan gaji sebesar Rp 500 ribu.
Sayangnya, korban sama sekali tidak diberi upah apapun.
Justru korban terjebak dalam pekerjaan yang tak mereka inginkan.
Seperti apa kronologinya dan bagaimana nasib pelaku serta korban?
Melansir dari laman Tribunnewsmaker.com, tiga orang perempuan di bawah umur asal Kota Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Mereka menyepakati kontrak kerja. Setelah disepakati dan siap bekerja di tempat yang ditawarkan, tiga anak di bawah umut itu tidak diperkerjakan di tempat awal yang disepakati.
"Dari tiga laporan, satu perkara terdapat tiga orang korban masih di bawah umur asal Kota Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Jumat (9/6/2023).
"Setelah ikut ke Bekasi, mereka tidak dipekerjakan di kafe tersebut, tapi di panti pijat plus-plus," tutur Ari.
Ari mengatakan, pekerjaan pijat plus-plus itu bertarif Rp 500 ribu dari satu pelanggannya.
Namun, hasil dari pijat plus-plusnya, ketiga korban tersebut sama sekali tidak mendapatkan gajinya.
"Dari hasil pijatnya, ketiga korban tidak mendapatkan upah dari pijatnya hingga sekarang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap pelaku IDS, sedangkan pelaku utama yang mempekerjakannya masih dalam pengejaran.
"Satu orang pelaku Nina alias Bunda masih dalam pengejaran," kata Ari.
Kepada tersangka IDS, Polisi menjerat pasal berlapis yakni pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebersar 60 hingga 300 juta rupiah.
#TPPO #Kriminal #Prostitusi