Breaking News

Belasan Siswa SMP di Ciamis Dicabuli Gurunya, Korban Alami Tauma

Ilustrasi Pencabulan

D'On, Ciamis (Jabar),-
Sebanyak 12 siswa SMP di CIamis, Jawa Barat dicabuli gurunya sendiri.

Bahkan, dua korban diantaranya adalah laki-laki.

Pelaku yang berinisial YH (54) kini sudah diamankan polisi.

Dua korban diantaranya berjenis kelamin laki-laki.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (28/6/2023).

Menurut Tony Prasetyo, jumlah korban setidaknya mencapai 12 orang, terdiri dari 10 perempuan dan 2 laki-laki.

"Rata-rata usia 13 sampai 14 tahun," ungkap Tony.

Tony menyebutkan bahwa saat ini pelaku YH (54) sudah diamankan dan ditahan pihak Polres Ciamis sejak Jumat (23/6/2023).

Pelaku diciduk setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi termasuk siswa yang menjadi korban pencabulan oleh oknum guru tersebut.

Tony menyebutkan pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu dengan menyentuh bagian sensitif dari korban dengan spontanitas.

Buntut dari peristiwa pelecehan tersebut, beberapa siswa mengalami trauma secara psikis sehingga siswa tersebut enggan untuk datang ke sekolah.

Sementara pelaku YH terancam pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pelaku juga terjerat ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp300 juta.

Sebagai informasi peristiwa pelecehan tersebut disinyalir terjadi antara bulan November hingga Desember 2022, namun pihak Polres Ciamis baru mendapat laporan pada tanggal 27 Mei 2023.

(*)

#Cabul #Ciamis #JawaBarat #GuruCabul