Breaking News

BPK Temukan Masalah Tata Kelola Keuangan Negara Rp25,38 T


D'On, Jakarta,-
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap tata kelola keuangan negara pada 2022. Hasilnya ditemukan permasalahan senilai Rp 25,85 triliun, yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan itu diperoleh dari hasil 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari situ didapati 3.490 temuan yang memuat 5.266 permasalahan sebesar Rp25,85 triliun.

"IHPS dimaksud memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp 25,85 triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan atau 3E sebesar Rp11,20 triliun serta temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun," ujar Isma Yatuh saat melaporkan IHPS dalam sidang rapat paripurna di DPR, Selasa (20/6/2023).

Dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 1.766 permasalahan, di antaranya sebanyak 1.278 atau 72,4% sebesar Rp14,65 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 812 permasalahan sebesar Rp536,81 miliar pada 157 objek pemeriksaan.

Selain itu, Potensi kerugian sebanyak 190 permasalahan sebesar Rp 11,53 triliun pada 94 obrik, kekurangan penerimaan sebanyak 276 permasalahan sebesar Rp2,58 triliun pada 128 obrik, serta terdapat 488 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

Dari 2.205 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp11,20 triliun, terdapat 76 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp277,11 miliar, 2 permasalahan ketidakefisienan, dan 2.127 permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp10,93 triliun. Permasalahan 3E ini terjadi pada 43 obrik.

Dari hasil pemeriksaan terkait itu, Isma Yatun mengatakan, BPK telah memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara atau daerah atau perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.

Pada saat pemeriksaan, pimpinan entitas menurut Isma Yatun telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan sebesar Rp577,69 miliar dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun antara lain penyetoran dari Kementerian Sosial sebesar Rp376,48 miliar dan Pemprov Jawa Barat sebesar Rp25,26 miliar.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar," tutur Isma Yatun.


(haa/cnbc)

#BPKRI #KerugianNegara #nasional