Breaking News

Dalam Islam, Apakah Haram Hukum Suami Orgasme Duluan Sedangkan Istri Tidak Sampai Klimaks? Ternyata

Ilustrasi 

Dirgantaraonline.co.id,-
 Agama Islam tidak melulu urusan akhirat. Agama ini juga banyak mengurus masalah duniawi. Termasuk dalam urusan ranjang. Salah satunya mengenai hukum suami, orgasme duluan, sedangkan istrinya tidak mencapai klimaks.

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juz 2, 52 membahas masalah ini. Dia mewanti-wanti bahwa perbedaan karakter keluarnya cairan (sperma) antara di antara suami dan isteri saat berhubungan intim akan menimbulkan perselisihan.

"Terutama jika pihak suami keluar (orgasme) terlebih dahulu. Padahal bagi istri keluar secara bersamaan akan terasa lebih nikmat," kata al-Gazhali dilansir dari laman nu.or.id.

Ulama besar kelahiran Iran itu melanjutkan, suami tidak boleh mementingkan egonya sendiri lantas mengabaikan istrinya.

"Sebab, acapkali istri merasa malu untuk mengungkapkan gejolaknya (syahwat)," tandasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah melalui kitab Al-Mughni juga menjelaskan bahwa apabila suami orgasme terlebih dahulu sebelum sang istri, maka dimakruhkan bagi suami untuk melepaskan dzakarnya, sebelum istri menuntaskan syahwatnya.

"Karena ada riwayat dari Anas bin Malik RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Ketika seorang suami menggauli istrinya, maka hendaklah ia memberinya cinta dengan tulus'," tandasnya.

Menurut Ibu Qudamah, ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, jangan terburu-terburu untuk mengakhiri sebelum istrinya menuntaskan hajatnya juga.

"Demikian itu karena bisa menimbulkan bahaya bagi istri dan menghalanginya untuk menuntaskan syahwat,” demikian disampaikan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.

Dengan demikian, Ibnu Qudamah menghukumi suami yang orgasme duluan, sedangkan istrinya tidak sampai klimaks sebagai sesuatu yang makruh. Tidak sampai haram. Makruh artinya kalau tidak dilakukan akan lebih baik, atau dapat pahala, sedangkan jika dilakukan tidak apa-apa.

Lebih lanjut, Al-Munawi dalam Jami’ Saghir juga menegaskan bahwa redaksi tersebut membawa pesan agar suami menggauli istrinya dengan sungguh-sungguh, menunjukkan keperkasaan, dan memberi layanan terbaik dalam berhubungan intim, serta penuh kasih sayang. Ini juga sesuai dengan firman Allah: pergaulilah istrimu dengan patut.

Dari penjelasan tersebut, maka kesimpulannya, suami yang orgasme duluan saat berhubungan intim, dan tidak membuat istrinya sampai klimaks hukumnya makruh. Sebab, urusan ranjang bisa menjadi salah satu bibit percekcokan dalam berumah tangga. Sedangkan tujuan pernikahan dalam Islam adalah sakinah (ketentraman dalam hati), mawadah (kasih sayang), warahmah (kelembutan hati dan empati).


(Rini)

#Orgasme #suamiistri #Islam #hukum