Breaking News

Diajak Mengemis Satpol PP Selamatkan Bayi dari Perempatan Lampu Merah


D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyelamatkan seorang bayi dari perempatan lampu merah, Jalan Bagindo Aziz Chan dan membawanya bersama sang ibu ke Dinas Sosial Kota Padang, Senin (26/6/2023).

Bayi itu diselamatkan petugas Satpol PP Padang saat digendong dan dibawa ibunya meminta-minta di perempatan lampu merah tersebut.

“Orang tuanya berinisial WD, 44 tahun, dari keterangan yang bersangkutan, anaknya masih berumur 5 bulan, jenis kelamin perempuan. Karena perbuatannya tersebut, WD melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 10 ayat 1,” ujar Kasat Pol PP Padang Mursalim.

Usai dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, kata Mursalim, WD bersama balitanya langsung dibawa petugas ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita takut terjadi sesuatu pada anaknya karena masih balita. Sekarang kita serahkan pembinaan dan proses selanjutnya kepada Dinas Sosial Kota Padang,” jelasnya.

Untuk mencegah gangguan Trantibum dan kegiatan meminta-minta di perempatan lampu merah yang sangat membahayakan pengendara dan pengemis, Mursalim mengingatkan warga agar tidak memberikan apapun di perempatan lampu merah.

“Jika kita masih memberi di perempatan lampu merah, tentu mereka akan terus berupaya turun ke jalan dan terus berinovasi dalam mencari belas kasihan masyarakat. Maka, untuk mencegahnya, butuh kerja semua lapisan masyarakat,” harap mantan Kabag Humas Pemko Padang itu.


(rel)

#SatpolPP #Padang