Diduga Peras Transpuan di Hotel, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
D'On, Medan (Sumut),- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memeriksa empat oknum anggota Polisi Polda Sumut yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua orang transpuan (transgender perempuan) yakni Deca alias Kamaluddin dan Fury alias Rianto.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisiaris Besar Hadi Wahyudi, selasa 27 Juni 2023 sore kemarin. Hadi menyebut, empat oknum anggota Polisi yang diperiksaa saat ini bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara.
Diperiksanya empat oknum anggota Polisi tersebut berawal adanya laporan dari warga atau korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri. Dari laporan tersebut Bid Propan Polda Sumatera Utara bersama Tim Inspektorat kemudian menidaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaaan terhadap ke empat oknum anggota Polisi tersebut dan para korban.
"Laporan SPKT yang diterima saat ini sudah ditindak lanjuti oleh penyidik Krimum dimana materi laporan yang dilaporkan itu adalah terkait dengan adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri. Karena ini manyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut penyidik Propam pun juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaaan terhadap 4 orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan dalam laporan saudara D dan Rekannya, " kata Hadi.
Hadi menambahkan, dari hasil pemeriksaaan awal ke empat oknum anggota Polisi tersebut dan korban serta memeriksa bukti-bukti, adanya indikasi melakukan pelangaran terkait dugaan pemerasan tersebut.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau ada dugaan pelangaran sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pendindakan secara tegas. Dari empat oknum anggota Polisi yang diperiksa, satu diantaranya perwira, " tambahnya.
Sementara itu, salah satu korban pemerasan yakni Deca alias Kamaluddin menuturkan, kasus dugaan pemerasan ini bermula saat dirinya dan rekannya Fury alias Rianto menerima bokingan dari seorang pria dan dilanjutkan bertemu dengan pria tersebut di sebuah hotel dikota Medan pada 19 Juni 2023 lalu. Kemudian, setelah adanya kesepakatan kedua korban datang kesealah satu hotel dan bertemu dengan pria tersebut. Di hotel keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya.
Tak lama setelah itu, pintu kamar hotel mereka digedor dari luar. Setelah dibuka, delapan pria berpakaian preman yang mengaku anggota Polisi dari Polda Sumatera Utara datang dan hal tersebut membuat pria yang bersembunyi di kamar mandi keluar.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaaan terhadap pria dan dua korban dan petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dari tangan seorang tamu pria transpuan tersebut. Setelah itu, seorang pria dan trasnpuan tersebut ikut dibawa ke Mapolda Sumut.
Di Mapolda Sumut kemudian kedua korban dilakukan pemeriksaan. Setelah itu korban dimintai sejumlah uang damai, dan keseokan harinya terjadi transaksi sebesar Lima Puluh Juta rupiah dan kemudian keduanya pun dibebaskan.
"Sekitar 8 orang masuk pakai baju similar itu dengan alasan kami ditangkap, kami tidak tau ditangkap mau dibawa kemana, kami dipaksa untuk ikut sempat takut juga karena si tamu ada pegang narkoba. Setelah itu, sampai dipolda kami di intrograsi dan dikurung satu malam, paginya itu lah terjadi transaksi, " kata Deca alias Kamaluddin, Di Mapolda Sumut.
Merasa mejadi korban pemerasan, selanjutnya kedua korban meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Medan dan kemudian melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut ke Mapolda Sumatera Utara.
Hingga saat ini penyidik Direktorta Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga sedang mendalami laporan dugaan pemerasan yang dialami oleh dua transpuan tersebut.
(*)
#PolisiPerasTranspuan #Transpuan #Waria #pemerasan #PoldaSumut