Breaking News

Dugaan KDRT Mantan Anggota DPR RI, Istri Pertama Laporkan Istri Kedua ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi KDRT 

D'On, Jakarta,-
Istri mantan anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf berinisial RKD (53) membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).

Laporan itu dilayangkan untuk MY (34) yang disebut sebagai istri kedua serta diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya tersebut.

"Membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY, yang selama beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitan dengan salah satu politikus partai," ujar pengacara RKD, Mila Ayu Dewata Sari, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu.

Mila mengatakan, MY telah membuat laporan palsu yang didasari adanya pembohongan dan pemutarbalikan fakta hukum.

Yang disampaikan pihak MY, kata Mila, tidak disertai dengan visum et repertum (VER) yang sah dan meyakinkan.  

Padahal VER merupakan alat bukti adanya penganiyaan, sehingga dalam kasus ini perlu keaslian dan keabsahan visum yang dilampirkan.

Oleh sebab itulah, pihak RKD melaporkan balik MY dengan sangkaan Pasal 220, 310 serta 311 KUHP. 

"Hal ini menuai polemik dalam masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang KDRT dan institusi kepolisian yang menerima laporan yang diduga palsu tersebut," tutur Mila.

Laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, bukti-bukti perihal adanya dugaan kebohongan terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh MY diserahkan.

Hingga saat ini, MY tidak pernah menunjukkan hasil pemeriksaan kehamilannya dari instansi kesehatan atau kedokteran yang berizin. 

"Pemeriksaan kehamilan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih dan terdidik bukan oleh test pack yang kadar B-HCG, labil. Karena berbagai sebab misalnya penyimpanan, kemampuan interpretasi dan sebagainya," kata Mila.

"Keterkaitan berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan tuduhan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami klien kami," lanjut dia.

RKD pun membantah bahwa suaminya tersebut sudah menikah secara sah dengan wanita berinisial MY itu.

Selama ini, Bukhori tidak pernah menikah untuk kedua kalinya.

Adapun RKD merupakan satu-satunya istri sah dari Bukhori.

"Setelah kami telusuri ternyata apa, dia bukan istri kedua beliaulah istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali," ucap dia.

Diketahui, nama politisi yang juga anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Hal itu usai diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri yang sedang dalam kondisi hamil.

Bukhori Yusuf, dilaporkan oleh istri keduanya inisial M yang berusia 30 tahun.

Dugaan KDRT ini terjadi selama tahun 2022, dan terakhir pada November 2022.

Kini, Bukhori Yusuf dikabarkan telah mengundurkan diri dari PKS.

(*)

#PKS #KDRT #Hukum #DPR