Breaking News

Gunakan Fasum, Sejumlah PKL Ditertibkan Satpol PP Padang


D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memberi teguran terhadap PKL yang masih membandel berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Selasa (13/6/23). 

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Desril Tafria mengatakan, peneguran tersebut dilakukan saat anggotanya yang sedang melaksanakan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sudah pernah ditertibkan, diawali dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur sampai Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. 

"Saat kita melakukan patroli dan pengawasan, masih kita temukan ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meletakkan lapak-lapaknya di atas fasum dan badan jalan, jelas itu telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Desril Tafria Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang. 

Desril menambahkan, dalam rangka mengembalikan fungsi trotoar dan meminimalisir pelanggaran Perda, petugas langsung melakukan peneguran kepada para pedagang yang melanggar tersebut. 

"Kembali kita lakukan peneguran secara humanis dan tindakan persuasif kepada para pedagang yang melanggar, anggota juga membantu memindahkan lapak-lapak dangangannya ketempat yang lebih aman," Tambah Desril. 

Selain itu, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang berharap, kepada warga Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang agar selalu tertib dan tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan, apalagi sampai meletakkan barang dagangannya. 

"Kita tidak melarang para pedagang untuk berjualan, tapi berjualan di tempat yang tidak melanggar Perda, mari bersama-sama kita menjaga dan mengembalikan fasum sebagai mana mestinya demi menjadikan Kota Padang yang tertib, indah dan rapi," Harap Mursalim. 

Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kasi OPSDAL Satpol PP Rozaldi bersama Kasi P3 Efrizal.

(*)



#SatpolPP #Padang #Sumbar