Breaking News

Jadwal Pemutihan Pajak kendaraan Kini Hadir kembali Di kota Padang, Simak Jadwalnya


D'On, Padang (Sumbar),-
Bagi warga Kota Padang yang ingin melakukan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kini ada kabar gembira. 

Layanan Samsat Keliling telah tersedia di kota ini, sehingga masyarakat tidak perlu bingung lagi mencari lokasi untuk mengurus dan membayar pajak STNK.

Dengan adanya Samsat Keliling, proses pengurusan STNK menjadi lebih mudah dan efisien. 

Lokasi dan jadwal Samsat Keliling di Kota Padang telah ditentukan, sehingga warga tidak perlu repot mencari di mana lokasinya.

Berikut adalah jadwal Samsat Keliling di Kota Padang:

1. Tanggal 27 Juni 2023, pukul 08:30-13:00, di Pondok, Padang Selatan, Kota Padang.

2. Tanggal 28 Juni 2023, pukul 08:30-13:00, di Caffe Uje Kuranji, Kuranji, Kota Padang.

3. Tanggal 30 Juni 2023, pukul 08:30-11:30, di Imam Bonjol, Padang Selatan, Kota Padang.

Pada layanan STNK Keliling ini, hanya diterima pengurusan STNK yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen berikut: 

e-KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, dan Notis Pajak asli. 

Pastikan juga bahwa STNK yang akan diurus adalah atas nama pemilik kendaraan yang sah.

Sebelum melakukan pengurusan STNK, perhatikan persyaratan berkas di atas agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan cepat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, masyarakat di Kota Padang dapat dengan mudah dan cepat mengurus STNK mereka tanpa harus mencari lokasi yang terpisah. Samsat Keliling merupakan upaya dari pihak terkait untuk memberikan pelayanan yang lebih terjangkau dan mendekatkan layanan administrasi STNK kepada masyarakat.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Kota Padang. Segera persiapkan berkas-berkas yang diperlukan dan datang ke lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan. 

***

Sumber : Bapenda Sumbar



#JadwalSIMKeliling #Padang #PajakKendaraan