Jual Minol Tanpa Ijin, Satpol PP Padang Sita Puluhan Botol Minol dari Sejumlah Warung
D'On, Padang (Sumbar),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sita puluhan minuman beralkohol (minol) dari beberapa warung penjual Minol tanpa ijin, pada Minggu dini hari 18 Juni 2023.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, razia Minol dilakukan merupakan bagian dari menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Minol secara ilegal.
"Ada dua tempat yang menjadi atensi pengawasan dan berhasil kita amankan barang bukti sebanyak puluhan minuman beralkohol dengan golongan A dan B," ujar Mursalim.
Mursalim menyebutkan para pemilik warung minol tanpa ijin ini telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan minuman beralkohol.
"Terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP," katanya.
"Setelah diperiksa dan kalau didapati adanya pelanggaran baru kita bawa ke ranah pengadilan untuk di sidang tindak pidana ringan (tipiring),"pungkasnya.
***
#SatpolPP #Padang #Minol #Alkohol