Breaking News

Kapan Waktu Sholat Dzuhur Wanita di Hari Jumat? Ketahui Penjelasannya

Ilustrasi wanita sholat

Dirgantaraonline.co.id,- 
Kapan waktu sholat Dzuhur wanita di hari Jumat? Hingga saat ini pertanyaan ini masih sering diajukan oleh banyak orang, terutama oleh kaum hawa. Sebab seorang wanita tidak dianjurkan untuk sholat Jumat seperti kaum laki-laki. 

Seperti yang diketahui, sholat Jumat adalah sholat sebanyak dua rakaat yang dikerjakan sesudah dua khutbah pada hari Jumat dalam waktu dzuhur. Hukum sholat Jumat sendiri adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim, mukallaf, laki-laki, sehat, dan yang bermukim. Lantas bagaimana dengan perempuan? 

Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan

Perlu diketahui, bahwa pelaksanaan sholat Jumat di masjid tidak diwajibkan bagi kaum wanita. Untuk itu, para Muslimah bisa mengerjakan ibadah sholat Dzuhur di rumah. 

Ulama sepakat bahwa sholat Jum’at tidak diwajibkan atas wanita, hal ini berdasarkan sebuah hadits: 

Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

Namun, muslimah tetap wajib mengerjakan sholat dzuhur.  Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam alquran surat An Nissa ayat 103 yang artinya:

Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103). 

Atas kesepakatan ini, sebagian orang beranggapan bahwa pelaksanaan sholat dzuhur pada hari Jumat untuk wanita, dilakukan setelah selesainya ibadah sholat Jumat. Lantas benarkah demikian? Kapan waktu yang tepat bagi wanita untuk melaksanakan sholat dzuhur di hari Jumat? 

Kapan waktu sholat dzuhur Wanita di Hari Jumat? 

Untuk waktu pelaksanaan sholat dzuhur bagi wanita ditetapkan dalam sebuah hadits yang artinya: 

"Waktu Dzuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim)

Hadits ini berlaku secara umum, kaum muslimah yang berda di rumahnya tidak harus menunggu hingga sholat Jum’at tersebut selesai. Lantaran memang tidak ada perbedaan waktu pelaksanaan sholat dzuhur di hari Jum’at dengan hari-hari selainnya. 

Jika wanita sholat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Zhuhur empat rakaat. Adapun wanita yang turut melaksanakan sholat Jumat di masjid bersama imam, maka sholatnya tetap dinilai sah. Namun mereka tidak boleh mengerjakan sholat jumat di rumah. 

Jadi kesimpulannya adalah seorang wanita dapat melaksanakan sholat dzuhur di hari jumat seperti waktu sholat dzuhur sehari-hari di daerahnya. Meskipun tidak diwajibkan mengerjakan sholat Jumat, namun jika ada yang ikut mengerkan di masjid maka sholatnya tetap dinilai sah.


(Rini)

#SholatDzuhur #Islam