Breaking News

Kejari Padang Resmi Tahan 2 Sejoli Tersangka Pelecehan Seksual


D'On, Padang (Sumbar),-
Sepasang kekasih H (22) dan N (21) yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi ternama di Kota Padang, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, resmi ditahan Kejari Padang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kajari Padang M Fatria, usai kedua pasangan tersebut dibawa dengan mobil tahanan menuju Rutan Anak Air dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

M Fatria mengatakan dua sejoli tersebut akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Pada siang ini telah kita laksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik dan Penuntut Umum ke Kejaksaan Negeri Padang,” kata Kajati, Rabu (7/6/2023).

Kedua tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 1 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni diduga melakukan perekaman serta tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin.

Lalu sangkaan kedua pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU RI no 4 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, sangkaan ketiga pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan tentang UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni mentransmisikan atau mendistribusikan konten yang berbau seksual.

Ia mengatakan terkait penahanan kedua tersangka tersebut ada dua alasan subjektif dan objektif yang menjadi pertimbangan Kajari Padang untuk menahan kedua tersangka tersebut.

“Ancaman terhadap keduanya di atas 5 tahun, dan ada kemungkinan tersangka melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti, atau bisa jadi pelaku mengulangi perbuatannya kembali. Untuk penanganan selanjutnya, saya sudah menunjuk Jaksa yang profesional untuk menangani perkara. Kita bekerja sama melaksanakan tugas secara profesional,” ungkapnya.

M Fatria mengatakan akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padang. “Mari bersama-sama kita ikuti prosesi persidangan secara seksama supaya fakta-fakta persidangan terungkap di persidangan,” pungkasnya.


(Padek)

#Hukum #Padang #KontenAsusila