Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Gantinya!
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
D'On, Jakarta,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk tetap menghapus kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
Penghapusan akan dilakukan bertahap hingga 2025. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan nantinya tidak ada lagi sistem kelas 1, 2, 3. Semuanya akan dilebur ke dalam kelas standar atau KRIS.
"Jadi artinya kelas 1, 2, 3 itu sudah tidak ada lagi, jadi akhirnya akan menjadi kelas standar yang sama," ucap Nadia dalam program Nation, Senin (26/6/2023).
Namun, Nadia menjelaskan penerapan ini menunggu rampungnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Sambil menunggu Perpres-nya rampung, maka pemerintah berusaha menstandarisasi terlebih dahulu kelas rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan kelas 3.
"Tapi ini tentunya akan kita berlakukan sampai dengan aturan aturannya itu memang ada, karena sampai saat ini kita tahu perpresnya masih mengatur tentang kelas kelas itu ya kelas 1, 2 dan 3 seperti itu," ujar Nadia.
Nadia pun menuturkan alasan mengapa sistem kelas ini harus dihapus. Dia menegaskan langkah ini telah menjadi amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu memerintahkan pemerintah untuk adil dalam memberikan fasilitas kesehatan masyarakat.
"Tentunya kita tahu bahwa di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 itu, itu juga sudah mengamanatkan, mengarah ya, bahwa memang untuk adanya kesamaan dan keadilan standar daripada kelas perawatan, kini kita menuju ke arah sana," kata Nadia.
Lantas, bagaimana gambaran kelas standarisasi atau KRIS?
Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yang sudah mulai diterapkan tahun ini sebagai berikut:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
#BPJS #Kesehatan #nasional #BPJSKesehatan