Breaking News

KPK Soal Penyelidikan Formula E: Masih Lanjut Tanpa Terganggu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7 September 2022

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menyelidiki kasus Formula E Jakarta. KPK memastikan, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Formula E Jakarta masih berjalan tanpa adanya gangguan dari masalah lainnya.

“Sedang dilakukan penyelidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan, penyelidikan kasus Formula E yang dilakukan KPK murni merupakan bentuk penegakan hukum. Disampaikan Asep, tiap penanganan kasus di KPK tidak terganggu oleh masalah-masalah lainnya yang tengah terjadi.

Asep menyampaikan, belum atau sudah naiknya status penanganan perkara di KPK berdasarkan pertimbangan hukum bukan hal lainnya. Untuk Formula E, dia menekankan saat ini status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Jadi kita pure menangani tindak pidana korupsi itu, tanpa apa namanya terganggu masalah lain. Jadi kita menangani ya menangani saja. Tidak ada kaitannya dengan apa pun. Masih lanjut,” ungkap Asep.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengeklaim KPK segera menetapkan mantan Gubernur DKI, Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. Klaim tersebut berdasarkan informasi yang dia terima.

"Setelah KPK 19 kali ekspose, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Denny mengeklaim, info tersebut sudah beredar luas di publik luas. Dia menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai upaya untuk menjegal Anies Baswedan sebagai bakal capres di Pilpres 2024.

Di lain sisi, KPK tak habis pikir dituding hendak menjegal Anies Baswedan di Pilpres 2024. Tudingan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus Formula E yang kini tengah ditangani KPK.

KPK menuding balik para pihak yang menilai lembaga antikorupsi itu punya maksud politis dalam menangani suatu kasus. KPK menilai mereka justru adalah pihak yang punya maksud politis.

"Pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara adalah politis justru pihak tersebut sedang menarik dan mempengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis itu sendiri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Senin (26/5/2023).

Ali menekankan, penegakan hukum murni berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini maupun asumsi. Nantinya, kerja-kerja penegakan hukum KPK akan diuji dalam persidangan yang bisa dipantau oleh masyarakat luas.


(B1)

#KPK #Korupsi #KorupsiFormulaE