Breaking News

Lagi, Praktik Prostitusi di Kabupaten Solok Kembali Terungkap, Miris, Kali Ini Dekat Mapolres Solok dan Kantor Bupati Solok


D'On, Kabupaten Solok (Sumbar),-
  Usai pengungkapan praktik prostitusi di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, pada Jumat (9/6/2023), Kabupaten Solok kembali gempar dengan pengungkapan praktik serupa pada Senin malam (12/6/2023). Jika pengungkapan di Nagari Singkarak berdekatan dengan kediaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, pengungkapan pada Senin malam itu, berdekatan dengan Kantor Bupati Solok dan Polres Solok. Yakni di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. 

Jajaran Sat Reskrim Polres Solok, hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib, menciduk satu orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kec. Gunung Talang, Kabupaten Solok. Pelaku yang diciduk Sat Reskrim Polres Solok berinisial NA (63), warga Jorong Lubuk Selasih Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.IK, berdasarkan hasil laporan dari masyarakat setempat yang sudah lama resah dengan ulah pelaku dan praktik prostitusi di kawasan itu.

"Saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh pihak penyidik reskrim, dan pelaku mengaku dia bagi hasil dengan PSK binaannya. Kita masih terus mengembangkan, apakah pelaku menjual orang untuk jasa PSK saja, atau terkait yang lainnya,” tutur AKBP Apri Wibowo, Selasa (13/6/2023).

Dari kronologi penangkapan pelaku, terungkap bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 20.30 Wib, Tim Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang berada di warung miliknya. Setelah itu Tim Sat Reskrim Polres Solok langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka ke Mapolres Solok. Penangkapan pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp/12/VI/2023/RESKRIM/POLRES SOLOK. Tanggal 12 Juni 2023.

Praktik Prostitusi di Samping Rumah Bupati Solok Terungkap

Sebelumnya, Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap praktik prostitusi (pelacuran) di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Dari kejadian itu, Sat Reakrim Polres Solok Kota menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (40) yang diduga sebagai mucikari. Mirisnya, lokasi kejadian berdekatan dengan rumah kediaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan sebuah pesantren di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. 

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, SH, menuturkan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pelacuran (prostitusi) di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok menurunkan Tim Jatanras dan tiba sekira pukul 15.30 WIB. Di lokasi kejadian, Tim Jatanras mendapati dua orang yang bukan suami istri, RR dan ER.

"Setelah ditanyakan, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan pelacur yang dipesannya dari seorang yang diduga mucikari berinisial M, melalui aplikasi WhatsApp," ujar Iptu Nanang Saputra.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp500.000.

"Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300.000 dan mucikari M mendapatkan Rp200.000. Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Iptu Nanang Saputra, SH, mengungkapkan bahwa tersangka M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (*)


#Prostitusi #Solok #Sumbar #TPPO