Lima Organisasi Profesi Kesehatan Kembali Gelar Aksi Tolak RUU Kesehatan
D'On, Jakarta,- Ribuan massa dari lima organisasi profesi, forum dan masyarakat kesehatan kembali menggelar aksi damai jilid dua di depan gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023). Mereka kembali menyuarakan kegelisahannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Berdasarkan pantauan jurnalis dilapangan, ribuan massa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan simpatisan kompak mengenakan kaos warna putih. Di kaos tersebut tertulis "Stop RUU Kesehatan (OBL)".
Diperkirakan massa yang turun dalam aksi kali ini sekitar 30.000 orang. Sampai dengan pukul 09.30 WIB, koordinator aksi masih terus menyampaikan orasinya. Mereka mengatakan kegiatan yang dilakukan ini untuk kepentingan rakyat.
Dalam spanduk yang poster yang dibawa, mereka menyebut penolakan pembahasan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini terkait dengan hak berdemokrasi, hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan yang terancam.
Di kesempatan sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa UU harus bermaslahat untuk anggota. Bukan hanya untuk organisasi profesi, tetapi juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter termasuk bidan, dan paramedis lain. Irma juga menggarisbawahi banyaknya informasi yang tidak benar mengenai RUU Kesehatan di masyarakat.
“Selama ini terlalu banyak hoax, ada yang mengkriminalisasi dokter lah, soal STR lah, soal SIP dan masih banyak lagi. Semuanya yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru RUU ini memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker, perawat, semuanya ada disini,” kata Irma.
Menurutnya, RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi. Beberapa poin utama yang terkandung dalam RUU ini seperti pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dengan Kementerian Kesehatan, mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.
(B1)