Breaking News

MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo, Upaya Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo

D'On, Jakarta,- 
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal kembali menghadapi sidang kasasi sebagai upaya hukum terakhir terlepas dari jeratan hukuman mati. Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabatat alias Brigadir J.

Hal itu menyusul Mahkamah Agung (MA) yang telah secara resmi menerima berkas kasasi Ferdy Sambo terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis hukuman mati.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo," kata Juru bicara MA Suharto saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).

Selain Sambo, MA juga telah menerima berkas permohonan kasasi dari terdakwa lain yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan juga eks ajudan Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR.

"Dan (permohonan kasasi) yang lain," sebutnya.

Setelah resmi berkas permohonan diterima, MA saat ini tengah menelaah kelengkapan berkas para terdakwa dalam rangka proses registrasi nomor perkara.

"Sedang ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya," katanya.

Diketahui setelah proses registrasi perkara, selanjutnya kasus akan naik ke meja hijau. Dengan keputusan akhir dari majelis hakim tingkat kasasi apakah akan menguatkan vonis hukuman mati atau meringankan.

Vonis Sambo di PT DKI

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati.

"Jadi demikian putusan yang sudah kita ambil, Pengadilan Tinggi yang pada intinya, kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso usai mengetuk palu di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Singgih melanjutkan, putusan hari ini akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo selaku terdakwa dan tim pengacaranya. Hal ini dilakukan sebagai dasar melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan ini akan kita sampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi," urai Singgih.

Selain Ferdy Sambo, putusan atas banding nantinya juga akan disampaikan terhadap mereka yang terlibat dalam sengkarut kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, upaya banding disampaikan Ferdy Sambo karena merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya, Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf divonis penjara selama 15 tahun. Mereka juga sama-sama mengajukan banding atas hukuman yang diterima.

(mdk/eko)

#FerdySambo #MahkamahAgung #Hukum