Breaking News

Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun Akan Ditindak dengan 3 Langkah Hukum

Mahfud MD 

D'On, Jakarta,-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan ditindak dengan tiga langkah hukum.

Pertama melalui proses secara hukum pidana oleh Bareskrim Polri. Saat ini juga telah ada banyak laporan, bukti-bukti digital, serta saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana oleh oknum di Ponpes Al Zaytun.

"Itu akan segera diproses polisi. Nanti akan segera dipanggil," tutur Mahfud, di Jakarta, Minggu (25/6/2023).

Kedua melalui langkah hukum administratif. Disampaikan Mahfud, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga resmi yaitu yayasan pendidikan Islam. Oleh karenanya, ponpes tersebut punya badan hukum, sehingga bakal dibenahi dengan hukum administrasi negara. Hal tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) serta Kemenkumham.

"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan, yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Mahfud.

Dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, kata Mahfud, akan dijalankan oleh para aparat secara vertikal di Pemprov Jawa Barat. Hal tersebut mulai dari gubernur, polda, Badan Intelijen Negara (BIN), hingga komando daerah militer.

"Itu akan berkordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan mengenai dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah disampaikan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, laporan tersebut saat ini sedang diproses. Bareskrim juga akan melengkapi keterangan penyelidikan, termasuk memanggil saksi dari terlapor hingga saksi ahli dari Majelis ulama Indonesia (MUI).

"Ya, sedang kita tindaklanjuti." kata Agus saat menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).


(B1)

#PesantrenAlZaytun #AlZaytun #PenistaanAgama #Hukum #MahfudMD