Menanti 'Nyanyian' Johnny Plate Beberkan Aliran Korupsi BTS Rp8 Triliun Lebih
D'On, Jakarta,- Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate bersedia menjadi Justice Collaborator. Ia akan membantu proses pengungkapan kasus korupsi BTS 4G (Base Transceiver Station) yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun lebih.
Kasus yang membelit Plate adalah penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Plate mengaku ada pihak yang sengaja menyeret dirinya, seakan-akan orang tersebut justru sedang menari di atas penderitaannya.
Melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin disebut-sebut ingin membuka kasus tersebut seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.
Bukan hanya Plate saja, masih ada 10 tersangka lain yang turut terlibat dalam pengadaan kasus Tower BTS yang seharusnya sudah rampung sejak tahun 2021 lalu. Namun akhirnya diundur sampai dengan Maret 2022.
Meskipun belum memasuki proses persidangan. Sekiranya sudah ada satu nama yang terendus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang membuat politikus masih aktif fraksi NasDem tersebut terseret.
Ia adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Anang disebut-sebut yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini.
Sedangkan Plate hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran dan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas Cholidin.
Maka itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas. Meskipun nasib Plate sebagai JC belum tentu bakal diterima juga oleh Majelis Hakim yang mengadili
"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ujar dia.
NasDem Desak Kejagung Blokir 3 Perusahaan Terlibat
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun. Ali mendorong semua rekening perusahaan yang diduga terlibat korupsi BTS 4G Bakti Kominfo harus diblokir.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5).
Namun, Kejaksaan Agung perlu menetapkan perusahaan mana yang diduga terlibat dalam korupsi BTS. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata Ali.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, dalam proyek BTS ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlibat. Tiga perusahaan konsorsium itu perlu diblokir karena uangnya diduga mengalir ke perusahaan tersebut.
Menurut politikus Partai NasDem itu, kasus ini sederhana karena aliran dana jelas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang, dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," jelas Ali.
Kejaksaan Agung dinilai perlu segera melakukan pemblokiran untuk mencegah manipulasi. "Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali.
Kejagung Nantikan Nyanyian Plate
Kejagung yang mendengar kabar Plate untuk menjadi seorang Justice Collaborator tidak ingin mengambil pusing. Pihaknya pun membuka ruang sebebasnya meskipun berkas perkara sudah di tangan Jaksa.
"Ya silakan saja. Itu kan haknya tersangka. Silakan saja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (14/6).
Menurut Ketut, jika Johnny G Plate telah mengajukan diri menjadi justice collaborator maka setiap keterangannya di persidangan akan menentukan kesungguhan niatnya dalam upaya membongkar kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Nanti kalau misalnya di situ diajukan, kita akan pelajari bagaimana keterangan-keterangan yang diberikan oleh beliau selaku terdakwa nanti di persidangan. Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya dalam perkara itu," jelas dia.
Ketut mengatakan, seorang justice collaborator tentu dapat meringankan masa hukumannya selama bertindak kooperatif baik dari sikap maupun soal memberikan keterangan.
"Ya mungkin itu jadi bahan rekomendasi bagi JPU kepada majelis hakim mengenai perkara tersebut yang bisa meringankan hukumannya kalau seandainya bisa membongkar semuanya. Enggak ada masalah. Itu haknya beliau," kata Ketut.
(mdk/rhm)
#JohnnyGPlate #Korupsi #Kejagung #KorupsiKominfo #KorupsiBTS