Perempuan di Padang Curhat Lapor Polisi Kasus Penganiayaan, Disebut Belum Cacat
Ilustrasi perempuan
D'On, Padang (Sumbar),- Curhatan seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), bernama Dhea Ananda Putri, karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya tidak ada kepastian hukum oleh polisi viral di media sosial.
Perempuan 23 tahun ini diduga mendapat tindakan kekerasan oleh tetangganya, juga seorang perempuan. Ia mengaku penganiayaan itu membuat dirinya luka-luka di tangan dan kepala bengkak hingga harus dirawat.
Curhatan Dhea ini awalnya diupload oleh akun Instagram @matarakyat_sumbar. Dalam keterangannya, korban merasa kasus yang dialaminya disepelekan dan oknum anggota kepolisian juga melontarkan kata-kata yang tidak mengenakkan.
Dhea membenarkan curhatan tersebut. Ia mengungkapkan, laporannya telah diterima pihak kepolisian, namun sudah satu bulan pelaku tak kunjung ditangkap.
Dhea menjelaskan, laporan dugaan penganiayaan ini awalnya diadukan ke Polsek Lubuk Kilangan pada 16 Mei 2023. Akan tetapi, sebelum aduannya diterima, seorang oknum polisi menganggap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pas melapor, datang ke polsek. Ada kanit di polsek itu mengatakan: ini masalah sepele, selesaikan saja secara kekeluargaan, jangan menambah pekerjaan kami," kata Dhea menirukan perkataan oknum polisi itu, dinukil dari kumparan, Kamis (28/6).
"Belum cacat lagi, hanya luka sedikit, luka sepele. Jadi tunggu saya cacat dulu? mati saya dulu? baru diproses dulu, gitu?" katanya.
Selanjutnya, kata Dhea, seorang anggota polisi yang bertugas menulis laporannya menanyakan apakah kasus ini tetap akan dilanjutkan atau tidak. Ia pun mempertegas bahwa ingin kasus ini tetap diproses.
"Saya jawab, iya tidak mau damai. Supaya jera. Baru diterima laporan, dicatat, lalu divisum," ujarnya.
Korban kemudian melakukan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Hasil visum yang keluar korban mengalami luka di tangan.
Saat visum ini selesai, kata Dhea, salah seorang anggota kepolisian kembali meminta untuk diupayakan damai. Karena menurut anggota polisi ini, kasus tersebut hanya penganiayaan ringan.
"Ini tipiring cuman, kecuali sudah menganggu aktivitas. Saya jawab, saya hanya ngontrak, saya hanya bekerja jualan. Akibat kejadian ini, saya pindah ke rumah orang tua, tidak buka jualan. Karena takut. Apakah itu tidak menganggu aktivitas sehari-hari?" ungkapnya.
"Kalau masalah sepele, dia (pelaku) menyerang dua kali ke rumah saya. Mengancam juga, jika ketemu akan ditusuk sampai mati dengan pisau," sambung Dhea sembari menyebutkan awal masalah dengan pelaku karena tersinggung di media sosial.
Diselidiki Polisi
Setelah laporan pengaduan korban diterima, pihak kepolisian mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan pada 22 Mei 2023. Surat itu menyatakan pengaduan diterima dan dilakukan proses penyelidikan.
"Tapi sejak 22 Mei sampai sekarang tidak ada kabar. Tanggal 3 Juni surat panggilan untuk pelaku dikirim, dipanggil sebagai saksi. Tapi tidak diperiksa, (pelaku) ada datang. Cuman saat ditanya ke polsek, tidak ada menyampaikan perkembangan," imbuh Dhea.
Kata Dhea, terkahir kali dirinya menanyakan progres laporannya tersebut dua hari lalu ke salah seorang anggota kepolisian. Saat itu, dijelaskan bahwa kasus sudah sampai ke meja kapolsek dan kanit.
Namun surat itu, dari penjelasan seorang anggota kepolisian yang ditemui korban, menyatakan belum ditandatangani oleh kapolsek dan kanit. Sehingga belum bisa ditindaklanjuti pelaku untuk bisa diproses.
"Mungkin karena orang miskin yang melapor makanya tidak ditanggapi? Jadi diacuhkan laporan saya ini mungkin," ulasnya.
Sementara itu, Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Lija Nesmon, membantah semua keterangan korban. Ia menegaskan tidak pernah penyidik melontarkan pernyataan seperti pengakuan dari korban.
Ia mengungkapkan, penyidik hanya menyampaikan apabila luka yang dialami mengganggu aktivitas sehari-hari. Seperti, hasil visum yang keluar menyatakan terkilir atau membuat korban tidak bisa berjalan.
Nesmon menyebutkan, kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam proses. Ia membantah tidak menindaklanjuti, hanya saja perkara belum cukup bukti.
Sementara pihak korban meminta terduga pelaku segera ditahan. Pihak kepolisian tidak bisa menahan seseorang tanpa ada bukti yang cukup.
"Mana bisa polisi menahan orang, harus ada dasar kuat. Penganiayaan ringan mana bisa kami menahan orang. Praperadilan nanti tambah kacau. Tetapi kalau cukup bukti nanti, kami proses lanjut. Tahan menahan ini kewenangan Polri. Ini hanya tangan luka gores," ucapnya.
Nesmon mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban baru satu bulan berjalan. Ditegaskannya, tidak ada niat pihak kepolisian yang memperlambat penanganan kasus.
"Kasus ini belum lama. 16 Mei dilaporkan, baru sebulan. Sementara perkara kami tidak hanya itu saja. Jadi bertahap," tambahnya.
Sumber: Kumparan
#Padang #Viral #Polisi #Sumbar #Penganiayaan #Kriminal