Polisi Ciduk 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Padang, Seorang Perempuan
D'On, Padang (Sumbar),- Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit mobil minibus.
Kapolsek Kuranji, AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian yang dialami korban pada Senin (5/6/2023) lalu di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, kota Padang.
Dari kasus ini, pihaknya menangkap tiga tersangka. Masing-masing, seorang perempuan dan dua laki-laki. Mereka berinisial FN alias E (43) ibu rumah tangga sebagai pelaku utama, dibantu oleh M (45), dan E alias J (60).
AKP Nasirwan mengatakan, modus yang dipakai tersangka adalah dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental atau korban.
"Saat mengambil mobil tersangka langsung membayar biaya sewa, setelah pemilik mobil rental percaya barulah mobil digadaikan ke orang lain," katanya, Selasa (27/6/2023).
Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya mengamankan belasan unit mobil jenis minibus yang diduga kuat merupakan objek penggelapan tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 327 Jo Pasal 378 Jo Pasal 489 Jo 55 KHUPidana.
"Para tersangka telah kami tahan dan mereka menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan," jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada pelaku usaha rental mobil atau warga supaya berhati-hati ketika memberikan atau meminjamkan barang berharga kepada seseorang.
"Teliti betul identitas orang yang akan meminjam serta latar belakangnya, jangan sampai kecolongan sehingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memang berniat tidak baik," katanya.
(Antara)
#Pencurian #Penggelapan #Kriminal #Padang #Sumbar