Breaking News

Posting Kata-kata Kotor dan Lecehkan Profesi Wartawan, Seorang Warga Situbondo Dipolisikan


D'On, Situbondo (Jatim),-
Akun facebook bernama Hafidz Bramasta yang diketahui merupakan warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, dilaporkan ke Polres Situbondo, sebab dianggap telah melecehkan profesi wartawan, dengan memposting kata-kata kotor di media sosial.

Korban pelecehan profesi itu bernama Humaidi, salah satu wartawan media cetak, ia didampingi pengacaranya Supriyono melaporkan akun Facebook Hafidz Bramasta ke SPKT Polres Situbondo pada Rabu (21/06/2023).

"Selain memposting kata-kata yang tidak pantas di akun Facebooknya, terlapor HF terkesan merendahkan profesi wartawan, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, saat dikonfirmasi klien kami di Mapolres Situbondo," kata Supriyono.

Menurut pengacara kondang tersebut, aksi pelecehan itu berawal ketika Humaidi menulis berita tentang Hafidz Bramasta, yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan terhadap beberapa warga.

Lebih lanjut, ketika bertemu di luar ruangan penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terlapor Hafidz Bramasta langsung marah-marah dan mengucapkan kata-kata kotor yang tidak pantas kepada wartawan dan terkesan merendahkan profesi kuli tinta tersebut.

"Ini merupakan pelecehan terhadap profesi seorang wartawan. Apalagi wartawannya adalah anggota PWI. Makanya, kasus pelecehan profesi wartawan ini adukan ke Mapolres Situbondo," tambah pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

Lebih jauh, Supriyono mengatakan bahwa dirinya juga telah melakukan diskusi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo. Bahwa, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor ini melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3).

"Diduga terlapor ini, sudah melecehkan nama baik seorang wartawan dengan tulisan yang tidak pantas. Itupun dilakukan di kolom komentar grup Medsos Facebook,'' bebernya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan bahwa pemilik akun Facebook Hafidz Bramasta telah dilaporkan oleh seorang wartawan media cetak di Situbondo yang didampingi kuasa hukumnya, karena diduga melecehkan profesi wartawan.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor HF, untuk dilakukan klarifikasi," tutupnya.

***

#PelecehanProfesiWartawan #hukum #Situbondo