Breaking News

Rugikan Negara Ratusan Juta, Pegawai KPK Diduga Mark Up Biaya Perjalanan Dinas saat Penyidik Tangani Kasus Korupsi


D'On, Jakarta,-
Kasus dugaan korupsi terjadi di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara tersebut diduga melibatkan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, berinisial NAR.

NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalanan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 550 juta.

Sumber di internal KPK kepada Suara.com mengungkap penggelembungan biaya perjalanan dinas itu dilakukan NAR ketika penyidik menangani kasus korupsi mantan Bupati Probolinggo Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Agustus 2021

NAR diduga memanipulasi biaya operasional penyidik, seperti tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan.

"Caranya dia (NAR) manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," kata Sumber dihubungi.

Untuk kendaraan, NAR diduga memanipulasi penyewaan mobil para penyidik yang bertugas. Mobil yang disewa sebenarnya empat unit untuk lima hari. Lalu pada pertanggung jawaban laporan dimanipulasi, menjadi enam mobil untuk tujuh hari.

Kemudian untuk tiket pesawat, NAR diduga menambahkan harga tiket dan menambah jumlah personel yang berangkat di laporan pertanggungjawaban. Begitu juga dengan biaya hotel.

Terungkap

Kasus korupsi di internal KPK terungkap setelah adanya keluhan dari pegawai KPK, atau setelah ada pegawai yang mengeluh uang perjalanan dinasnya dipotong.

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/6/2023). 

Setelah mendapat laporan itu, KPK mengambil langkah dengan melakukan pengusutan.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya

Kekinian perkara tersebut sudah diserahkan ke Deputi Bidang Penindakan dan Ekseskusi KPK. Kemudian KPK juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas untuk dugaan pelanggaran etik.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya

(*)

#markup #kpk #korupsi