Tim Gabungan Amankan 22 Botol Minol, 19 Perempuan dan Dua Laki-Laki
D'On, Padang (Sumbar),- Tim Gabungan Satpol PP dan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol, 19 orang perempuan dan dua laki-laki, Kamis (22/6/2023) dini hari, karena diduga melanggar peraturan daerah (perda)
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama menjelaskan bahwa puluhan botol berisi minuman beralkohol itu diamankan petugas dari sejumlah tempat.
“Petugas mendapati si pemilik warung sengaja memajang botol berisi minuman tersebut di warungnya. Tentu hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. Petugas terpaksa mengamanakan puluhan botol minuman beralkohol tersebut sebagai barang bukti,” jelas Rio Ebu.
Lebih lanjut, Rio yang memimpin operasi tersebut mengatakan bahwa itu dilakukan sebagai upaya penegakan perda tentang aturan penjual minuman beralkohol.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan timnya ke sejumlah tempat karaoke dan penginapan yang diindikasi melakukan pelanggaran.
Dalam pengawasan itu, petugas mengamankan dua orang laki laki dan 19 perempuan di sejumlah tempat karaoke dan penginapan.
“22 botol minuman beralkohol dan 19 orang wanita serta dua orang laki laki diamankan ke Mako Satpol PP,” kata Rio dalam rilis Humas Satpol PP Padang.
Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa pemilik usaha yang menjual minuman beralkohol, tempat karaoke dan penginapan yang diduga melakukan pelanggaran itu akan dilakukan pemanggilan ke Mako Satpol PP untuk diproses. “Karena sudah kedapatan melakukan pelanggaran perda, maka pelaku usaha tersebut akan dipanggil penyidik PPNS,” katanya.
(rel)
#SatpolPP #Padang #Miras