Tipu Penjual Bubur Rp310 Juta, Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot
D'On, Cirebon (Jabar),- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencopot Kapolsek Mundu di Cirebon berinisial SW atas dugaan terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen Polri terhadap warga hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.
"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Minggu.
Ibrahim mengatakan korban dugaan penipuan adalah warga yang berprofesi sebagai pedagang bubur bernama Wahidin.
Menurut Ibrahim, SW menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N, seorang aparatur sipil negara yang bekerja di Mabes Polri, Jakarta.
Penipuan pada 2021 itu terkuak setelah korban yang merasa tertipu meminta pertanggungjawaban kepada SW yang notabene menjadi perantara terhadap N.
Korban pun, kata Ibrahim, telah melaporkan dugaan penipuan itu secara resmi kepada pihak SW selaku polisi di Polsek Mundu karena telah mengeluarkan uang sekitar Rp310 juta.
Namun, setelah menerima laporan itu, Ibrahim mengatakan SW tak kunjung menyelidiki atau menuntaskan kasus penipuan itu hingga 2023. Karena hal itu, korban mengadu ke lembaga bantuan hukum.
Ibrahim mengatakan sejauh ini polisi telah meningkatkan kasus penipuan oleh oknum polisi berinisial SW itu ke tahap penyidikan dengan memeriksa empat saksi.
"Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses. Namun, karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif," kata dia.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat mengonfirmasi telah menetapkan SW dan N sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Polri tersebut.
"Sampai hari ini (Minggu 18/6) kami baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, atas kasus penipuan terkait rekrutmen anggota Polri," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Minggu.
Ia menjelaskan saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut, dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait peranan kedua orang tersangka itu.
Ariek mengatakan kasus penipuan yang dialami oleh korban pedagang bubur itu bermula pada tahun 2021 lalu, di mana anak korban saat itu berminat mencalonkan diri sebagai anggota Polri.
SW menjanjikan anak penjual bubur itu bisa lolos seleksi Polri dengan menyediakan sejumlah uang.
"Tersangka anggota Polri ini merupakan tetangga korban, dan korban menginginkan anaknya jadi polisi, kemudian oknum itu mengenalkan kepada tersangka N," tuturnya.
Ia mengakui kasus penipuan rekrutmen anggota Polri ini sempat mengalami kendala, karena korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu, di mana saat itu tersangka AKP SW merupakan kapolseknya.
Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu (18/6) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut lanjut Ariek, masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut.
#Penipuan #Polri #RekrutmenPolri #Cirebon #Jabar