Breaking News

Uang Rp 310 Juta Kembali, Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Berakhir Damai


D'On, Cirebon (Jabar),-
Kasus penipuan masuk Polri yang menimpa Wahidin, tukang bubur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berakhir damai.

Wahidin telah memaafkan mantan Kapolsek Mundu AKP SW setelah ada kesepakatan mengembalikan uang Rp310 juta.

"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon, Rabu (21/6).

Wahidin mengaku segera mencabut laporan di Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon. Ia memastikan kesepakatan bersama eks Kapolsek Mundu tanpa ada paksaan dari salah satu pihak.

Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW. Surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

Firdaus memastikan kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin," katanya.

Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dialami tukang bubur Wahidin bermula saat yang bersangkutan datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.

Kemudian AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N, namun dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.

Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp310 juta, namun anaknya dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan.

Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada 2021.

Namun, laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal menindak tegas bekas Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang kedapatan menipu seorang tukang bubur terkait proses rekrutmen anggota Polri.

Mantan Kapolsek Mundu AKP SW telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga ratusan juta dengan iming-iming dapat memasukkan anak seorang tukang bubur ke Bintara Polri tahun 2021/2022.

"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan, saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat dan pidanakan," ujar Listyo dalam sambutannya saat Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu.


(Antara/fra)


#Penipuan #Hukum