Urutan Pangkat PNS yang Kenaikan Jabatannya Diperbanyak Jadi Enam Kali
D'On, Jakarta,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdulllah Azwar Anas mengatakan pihaknya akan menyelenggarakan kenaikan jabatan pegawai negeri sipil (PNS) dari dua kali menjadi enam kali.
"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali. Sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan," kata Azwar dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
"Sekarang atas saran pak presiden kami proses bersama Menkeu, sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada 6 kali," lanjutnya.
Azwar menyebut perubahan aturan itu diharapkan mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya.
Selain mengubah jumlah penyelenggaraan kenaikan jabatan, Kementerian PANRB juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.
Azwar Anas mengatakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN disederhanakan menjadi 3 klasifikasi dari 3.414 klasifikasi.
"Dulu kenapa ribet? karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah," kata Azwar.
Azwar menyatakan saat ini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, melainkan juga lintas rumpun. Dia menyebut perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sementara itu, untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas berkata perubahan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut urutan pangkat PNS sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
1.Golongan I (Juru)
2.Golongan II (Pengatur)
3.Golongan III (Penata)
4.Golongan IV (Pembina)
Adapun besaran gaji PNS 2023 menurut peraturan tersebut adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Selain gaji, PNS juga mendapatkan beberapa fasilitas lainnya seperti tunjangan dan jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
#Nasional #AbdulllahAzwarAnas #ASN #PNS