Breaking News

Waspada Black Campaign Jelang Pemilu 2024, Ini Sanksi Bagi Pelaku


Dirgantaraonline.co.id,-
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat perlu waspada dengan adanya praktik black campaign yang dilakukan beberapa oknum. Di bawah ini akan dijelaskan soal praktik black campaign beserta sanksi bagi pelakunya.

Tinggal beberapa bulan, Pemilu akan digelar. Para peserta dari berbagai partai sudah mulai memperkenalkan dirinya dan memulai kampanye untuk menarik hati masyarakat agar mau memberikan hak suaranya kepada mereka supaya bisa menduduki kursi jabatan yang diinginkan.

Jenis kampanye yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai dari mengadakan acara dengan panggung besar-besaran, melakukan lari pagi bersama relawan, bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh penting di berbagai daerah, hingga blusukan-blusukan turun ke masyarakat langsung untuk menyapa warganya guna mendapat simpati.

Namun dari banyaknya bentuk kegiatan kampanye positif yang bisa dilakukan, ternyata masih banyak juga para peserta pemilu yang melakukan kampanye yang sifatnya negatif, yakni black campaign. Apa itu black campaign?

Black campaign atau kampanye hitam merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berkampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politiknya. Beberapa kegiatan yang digolongkan kedalam kategori black campaign diantaranya mempersoalkan pancasila sebagai dasar negara, menyebarkan informasi palsu terkait salah satu calon, melakukan kegiatan yang mengancam keutuhan negara, mengadu domba masyarakat, menghilangkan alat peraga kampanye, atau mengancam masyarakat.

Fenomena black campaign sendiri masih begitu banyak dan sebenarnya bisa dijumpai dengan mudah di berbagai kanal media sosial, sehingga tidak sedikit masyarakat terpengaruh akan hal tersebut dan akhirnya jadi memperburuk citra Pemilu.

Dengan banyaknya praktik black campaign, pernahkah terpikir di benak kalian bagaimana negara mengatur permasalahan ini? Apakah ada landasan hukum yang bisa digunakan untuk menghukum para pelaku yang dengan sengaja melakukan kampanye hitam untuk mendapatkan kekuasaan?

Sanksi Bagi Pelaku Black Campaign

Negara sebenarnya sudah mengatur berbagai aspek dalam hal penyelenggaraan Pemilu lewat undang-undangnya yang dianggap selalu bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Termasuk soal maraknya praktik kampanye hitam ini.

Hukuman bagi para pelaku black campaign yang dengan sengaja mengadu domba masyarakat dan membahayakan ketertiban umum tertuang dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Selain itu, apabila black campaign dilakukan di media sosial dan membawa topik yang mengadu domba suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), masyarakat bisa melaporkan pelakunya. Nanti pelaku tersebut berpotensi dikenakan UU ITE, tepatnya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.

Isi Pasal 28 ayat (2) adalah sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

Lalu pelakunya akan diberikan sanksi berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, seperti yang tertera dalam Pasal 45 Ayat (2) UU ITE berikut ini:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Selain sanksi dari undang-undang yang berlaku, sanksi sosial seperti dikucilkan dari masyarakat pun berpotensi bisa didapatkan oleh para pelaku black campaign karena masyarakat akan menilai oknum tersebut sebagai pengganggu ketertiban umum, pembuat onar, dan pemecah belah bangsa yang mengancam persatuan bangsa ini.


(*/Rini)


#BlackCampaign #SanksiPelakuBlackCampaign #KampanyeHitam #Pemilu2024