Breaking News

4 Tingkatan Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Norma adalah ebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang

Dirgantaraonline.co.id,-
Norma adalah suatu aturan atau kaidah yang berkembang dalam masyarakat secara turun-temurun yang diyakini sebagai sesuatu yang dinilai baik.

Norma sebagai norma yang turum-temurun dan tak diturunkan secara langsung di suatu komunitas.

Norma juga dijadikan sebagai pegangan hidup yang berjalan dan berlaku.

Umumnya masyarakat tak mau mengubah norma karena takut berkurangnya keberuntungan atau juga takut terjadi bencana yang melanda kehidupan mereka.

Norma yang terdapat lingkungan masyarkat terdapat empat tingkatan norma yaitu norma cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat. 

1. Norma Cara atau Usage

Norma jenis ini adalah norma jenis tingkat paling lemah karena sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggar hanya berupa cemoohan.

Contohnya, kamu sedang makan dan tak boleh berbicara, jika kamu melanggarnya kamu akan ditegur atau diperingati oleh orang-orang disekitar.

2. Norma Kebiasaan atau Folkways

Norma jenis kebiasaan lebih kuat dari jenis norma cara atau usage, karena merupakan suatu aturan yang dilakukan secara berulang-berulang.

Contohnya, seseorang yang lebih muda harus menghormati yang lebih tua.

Jika norma tersebut dilanggar maka sanksi yang diterima akan berbeda-beda tergantung seberapa sering kita melakukan hal tersebut dan apakah ada niat untuk merubah diri menjadi lebih baik.

3. Norma Kelakuan atau Mores

Norma jenis ini memiliki daya pengikat yang lebih kuat daripada norma jenis kebiasaan atau Folkways.

Norma jenis merupakan suatu aturan yang telah disepakati dalam lingkungan masyarakat dan dijadikan nilai standar bagi orang di dalam lingkungan tersebut.

Biasanya sanksi yang diterima akan lebih berat jika norma jenis tata kelakuan atau mores ini dilanggar.

Maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi.

Contohnya jenis ini adalah larangan berzina atau hubungan terlarang, di mana jika dilanggar maka akan diadili secara hukum yang berlaku di suatu daerah.

4. Norma Adat Istiadat atau Custom

Terakhir norma ada istiadat atau custom, jenis norma ini memiliki daya pengikat yang paling tinggi daripada norma yang lain, karena memiliki sifat turun temurun yang sudah menjadi kewajiban orang di lingkungan tersebut.

Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.

Norma-norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat

Jika norma jenis adat istiadat atau custom ini dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang berat.

Contoh dari norma sosial jenis ini adalah larangan orang Batak menikah dengan orang yang memiliki marga sama.

(Rini)

#Norma #TingkatanNorma #AdatIstiadat