7 Anggota Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan Pelaku Narkoba Hingga Tewas
Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
D'On, Jakarta,- Sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38) yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 28 Juli 2023.
Tujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana. Dia diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.
Namun inisialnya tidak dirinci. Kemudian, ada satu orang berinisial S masih diburu.
Saat ditanya dimana lokasi kejadian dan kronologi, polisi cuma menjawab semuanya masih didalami. Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Satu (anggota) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
(*)
#PoldaMetroJaya #Penganiayaan #Polri #Narkoba