Ada 12 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi, Salah Satunya Oknum Polisi
Rumah tempat Jual Beli Ginjal di Bekasi
D'On, Bekasi (Jabar),- Polisi telah menetapkan 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional di kawasan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, satu dari 12 tersangka merupakan oknum polisi berinisial M berpangkat aipda yang bertugas merintangi penyidikan.
"Oknum Polri Aipda M menyuruh membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim. Yang bersangkutan menyebut bisa mengurus," kata Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Selain Aipda M, sambung Hengki, ada juga oknum petugas Imigrasi inisial HA.
Diberitakan sebelumnya, rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penampungan organ ginjal yang dikirim ke Kamboja. Pengontrak rumah tersebut telah diamankan pihak kepolisian.
(*)
#JualBeliGinjal #Kriminal #TPPO