Breaking News

Alasan Dinas Luar Kota, Menhub Budi Karya Sumadi Gagal Penuhi Panggilan KPK

Budi Karya Sumadi 

D'On, Jakarta,-
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jumat (14/7/2023). Budi Karya sedianya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap sejumlah proyek jalur kereta api di Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengungkap alasan Budi Karya tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini. Adita mengatakan, Budi Karya batal diperiksa KPK karena saat ini sedang meninjau proyek transportasi di luar kota. 

“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” kata Adita dalam keterangan resmi, Jumat (14/7/2023) siang.

Adita mengatakan, Menhub Budi Karya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya kepada KPK. Kemenhub, katanya, mendukung proses hukum kasus suap terkait sejumlah proyek kereta api yang ditangani KPK.

"Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum termasuk KPK," katanya.

Diketahui, KPK menjadwalkan memeriksa Menhub, Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan suap sejumlah proyek jalur kereta api di DJKA Kemenhub. 

Budi Karya yang diperiksa KPK. Selain Menhub, KPK juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, M. Risal Wasal dan seorang ASN di Kemenhub bernama Maulana Yusuf.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Budi Karya diperiksa KPK terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Empat tersangka, yakni Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim; dan Parjono sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(*)

#KPK #Menhub #BudiKaryaSumadi #Korupsi