Breaking News

Amankan Puluhan Botol Miras, Satpol PP Padang Panggil 3 Pemilik Kafe Karaoke


D'On, Padang (Sumbar),-
Satpol PP Padang kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dan B saat melakukan pengawasan di sejumlah tempat usaha kafe karaoke, Sabtu (8/7/23) dini hari.

Minuman beralkohol tersebut dibawa petugas Satpol PP sebagai barang bukti karena pemilik usaha tiga kafe karaoke tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.

“Ada tiga tempat usaha kafe karaoke yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan kita dapati pemilik usaha menyediakan minol golongan A dan B, tapi pemilik usaha tersebut tidak memiliki izin edar sesuai aturan, maka kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol,” ungkap Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama.

Selain membawa puluhan botol minuman beralkohol dari kafe karaoke tersebur, Satpol PP juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik usahanya. “Kita amankan juga satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana,” tambahnya.

Di samping ke kafe karaoke, petugas penegak perda tersebut terlihat melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan dan hotel di Kawasan Belakang Tangsi dan kawasan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat.

“Rata-rata (penginapan dan hotel) sudah tertib. Namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati remaja tinggal di sana. Diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk di minta keterangan lebih lanjut,” terang Rio Ebu Pratama.

Semua barang bukti yang diamankan, kata Rio Ebu, diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan di minta keterangannya.

“Kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako,” tandas Rio Ebu dalam rilis Humas Satpol PP Padang yang dipimpin Kasat Mursalim .

(rel)

#Padang #SatpolPP #Minol