Bareskrim Proses Laporan Politisi Demokrat Terkait Pencemaran Nama Baik di Kasus BTS Kominfo
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
D'On, Jakarta,- Bareskrim Polri tengah memproses laporan politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana. Panca sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik karena dituduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan itu telah diterima pada Senin (10/7/2023).
"Hari Senin tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Saat ini, laporan Cipta telah terdaftar dengan nomor polisi LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Juli 2023.
Diketahui, Panca melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @ganieirfan ke Bareskrim Polri karena telah menuduhnya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo.
Pemilik akun itu diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
#PencemaranNamaBaik #KorupsiBTS #PolitisiDemokrat #Hukum #BareskrimPolri