Bejat! 4 Kakek di Purbalingga Gilir Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Ilustrasi Korban perkosaan
D'On, Purbalingga (Jateng),- Aksi biadab dilakukan empat orang kakek di Purbalingga tega melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja berusia 14 tahun di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kini, gadis remaja itu hamil 6 bulan. Empat tersangka yakni JH (62) menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, AS (51) melakukan 2 kali, TH (58) sebanyak 3 kali, dan SR (51) sebanyak 5 kali. ”Aksi empat tersangka selama lima bulan,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, modus tersangka dengan memberi iming-iming uang kepada korban dari mulai Rp15 ribu hingga Rp20 ribu. “Korban dengan para pelaku masih bertetangga, dan mereka melancarkan aksinya secara bergiliran,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pelaku AS juga mengajak tiga temannya untuk melampiaskan hasrat bejatnya kepada korban di hari-hari berikutnya dengan modus yang sama. Kasus persetubuhan ini terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan fisik anaknya.
Orang tua korban kemudian memeriksa anaknya ke puskesmas terdekat dan ternyata korban sedang hamil enam bulan. Selain menangkapempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban dan tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar.
(Sindo)
#Perkosaan #Kriminal #daerah #Purbalingga