Biaya Pembuatan SIM Dihapus? Tunggu Kajian Kemenkeu
SIM
D'On, Jakarta,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pihak kepolisian akan mengkaji usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam penerbitan surat izin mengemudi (SIM).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menyampaikan, sejauh ini penerimaan dari penerbitan SIM masih dibutuhkan negara untuk membiayai pembangunan.
Pengenaan PNBP juga dilakukan karena penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang, hanya sebagian penduduk saja yang memiliki kendaraan. Beda halnya dengan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP).
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan dieliminasi,” ujar Isa Rachmatarwata, di kantor pusat Kemenkeu, Rabu (12/7/2023).
Isa menekankan, hal terpenting dalam penerbitan SIM yaitu harus sesuai dengan regulasi. Pasalnya saat ini masih marak terjadinya praktik penerbitan SIM yang tidak sesuai regulasi.
Dalam catatan Kemenkeu, realisasi PNBP dari proses pembuatan SIM pada 2022 mencapai Rp 1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 650 miliar atau 60% berasal dari perpanjangan SIM.
“Ini kan (penerbitan SIM, Red) layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
#SIM #BiayaPembuatanSIM #Kemenkeu #Nasional